Info update
Loading...
Rabu, 11 Juni 2025

Wadduhhhh, PERSERODA Kontrakkan Area Parkir Rumkit Padjonga ke CV. Tri Mulia Utama

TAKALAR (KaryapenaNews) Terkesan Memiliki, Perseroda Kontrakkan Pelataran RSHPDN ke CV. Tri Mulia. Kesan kepemilikan Perseroda terhadap area parkir di RSHPDN kian diperjelas dengan adanya kontrak kerjasama yang dibuat bersama perusahaan CV. Tri Mulia. 

Sepak terjang pencarian penghasilan Perusahaan Daerah (Perusda) yang kini menyandang nama Perseroda masih belum ada perubahan dan tetap eksis meskipun keberadaannya tak lagi dibutuhkan Pemerintah Daerah (Pemda). Bak parasit, perusahaan plat merah ini tak hentinya melakukan aktifitas dan kembali melahirkan polemik.

Dimasa Pemerintahan Bupati Syamsari Kita, nyaris kekuasaannya akan asset daerah hampir keseluruhannya ditelang habis dan tak ada hasil. Dan ilmu turunan ini melekat dan nekad dilakukan Plt. Perseroda dengan membuatkan kontrak kerjasama lahan pelataran rumah sakit dengan perusahaan parkir CV. Tri Mulia.

Jadinya, kontrak diatas kontrak pun terjadi yang narasi dan tujuannya sama baik antar Perseroda dengan Manajemen RSHPDN maupun kontrak yang dibuat tersendiri Perseroda dengan CV. Tri Mulia. 

Dari polemik parkir itu juga, pihak Manajemen Rumkit dan Perseroda sendiri akhirnya dapat kesempatan menginjakkan kaki di Persidangan Pengadilan Negeri Takalar yang hingga kini masih menanti putusan kasasi. 

Kabar menyebutkan, pihak RSHPDN sudah  melayangkan surat Somasi ke Perseroda terkait pengelolaan parkir yang lokasinya berada dalam pelataran Rumkit. Salah satu alasan mendasar Manajemen Rumkit mensomasi Perseroda yakni "mengkontrakkan ke perusahaan lain CV Tri Mulia Utama tanpa koordinasi Manajemen RSHPDN. 

"Kami tidak mau tahu dan sama sekali tidak kenal apalagi ada hubungan kerja dengan  perusahaan CV. Tri Mulia, karena yang berkomitmen sesuai MoU Perseroda," kata Direktur, dr. Ruslan.

Di hal lain,  pelaksana kegiatan parkir CV Tri Mulia Utama dikeluhkan penjaga pasien di Rumah Sakit. Pasalnya, ada kesan paksa ala preman dilakukan tukang parkir dengan beban berat ke para pemegang kartu jaga pasien dengan biaya parkir dari Rp 6.000 hingga Rp 8.000 setiap kali keluar membeli kebutuhannya.

"Harusnya pihak Rumkit bersikap dan menegur penanggung jawab parkir yang dinilai arogan menerapkan bentuk ketidak-manusianya menerapkan biaya parkir berlebihan terhadap pemegang kartu jaga pasien," harap salah seorang penjaga pasien, Daeng Sila. (RED KPN/Dessi)

Back To Top