Info update
Loading...
Kamis, 28 Agustus 2025

Wow, 71 Bukti Pendukung Kepemilikan Tanah Soepoe Bin Baso Atas Tanah Eks Pacuan Kuda.

 


MAKASSAR (KaryapenaNews) Kasus perselisihan atas tanah bekas pacuan kuda, kini memasuki Sidang pembuktian dokumen surat di PTUN Makassar. Sengketa tanah eks pacuan kuda Parang Tambung kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, pengacara ahli waris Soepoe Bin Baso, Andi Surya Citra Lestari, SH, MH, yang akrab disapa Andi Mufrih akan memberikan kejutan atas jalannya sidang dengan menghadirkan 71 lembar surat pendukung atas kepemilikan tanah Soepoe Bin Baso, yang didalamnya terdapat 20 lembar surat asli atas lokasi Pacuan Kuda (PK).

Gugatan ini dilayangkan pihak ahli waris terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait terbitnya sertifikat hak pakai YOSS, yang dinilai hanya sebagai status pinjam pakai dan tidak lagi sesuai peruntukan. “Lokasi eks pacuan kuda itu adalah tanah Rincik milik Soepoe bin Baso sejak 1953, bahkan telah dikuasai sejak tahun 1940 melalui orang tuanya, Baso Mallengkeri. Jadi statusnya jelas, bukan hak pakai orang lain,” tegas Andi Mufrih, Kamis (28/8/2025).

Pihak penggugat berharap kepada majelis hakim mempertimbangkan secara obyektif bukti-bukti otentik yang diajukan. Menurut Andi Mufrih, sertifikat hak pakai YOSS harus dibatalkan dan ditarik, dan dinyatakan tidak lagi berlaku sebab tanah tersebut bukan lagi difungsikan sesuai izin awalnya sebagai tempat balapan kuda, melainkan telah menjadi objek perebutan kepemilikan, pada hal lokasi tanah itu adalah tanah Rincik yang sudah tercatat dalam dokumen kecamatan tanah milik Soepoe Bin Baso.

Sidang berlangsung kondusif dengan kehadiran puluhan ahli waris Soepoe Bin Baso yang memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan penuh. Agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 4 September mendatang, dengan pemeriksaan tambahan berkas dari pihak berperkara.

“Ini perjuangan kami agar keadilan ditegakkan. Data Rincik serta bukti surat pendukung lainnya yang dimiliki keluarga Soepoe Bin Baso adalah bukti sah, dan kami optimis hakim akan memutuskan sesuai hukum,”mengingat tanah Soepoe dulu hanya dipinjam pakaian saja untuk kepentingan olah lari kuda yang terkenal dengan "Pacuan Kuda" saat berlangsung PON di Makassar, pungkas Andi Mufrih. (RED/KPN/Dessi)

Back To Top