Info update
Loading...
Kamis, 14 Agustus 2025

Pemasangan Papan Bicara Soepoe Bin Baso Dipimpin Langsung Pengacaranya


MAKASSAR (KaryapenaNews) Pemasangan Papan Bicara Soepoe Bin Baso Dipimpin Langsung Pengacaranya, Andi Mufrih "Tegaskan Lahan 8,6 Hektar Milik Soepoe Bin Baso, YOSS Hanya Memakai Saja"

Sebuah papan bicara besar kini berdiri kokoh di atas lahan seluas 8,6 hektar di kawasan Parang Tambung, Makassar. Papan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tanah ini adalah milik Soepoe Bin Baso, bukan milik pihak lain.

Pemasangan papan bicara yang dilakukan pada Kamis 14/8/25 kegiatan ini dihadiri langsung kuasa hukum ahli waris, Andi Mufrih, SH, MH. Papan bicara itu memuat identitas pemilik berdasarkan Rincik tahun 1953 terdaftar di Kecamatan Tamalate sejak dulu hingga sekarang, Kohir 174 CI, yang telah dikuasai Soepoe Bin Baso sejak 1942 dan resmi tercatat atas namanya dan terdaftar tahun 1953.


Langkah ini dilakukan seiring berjalannya gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 41 atas nama Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) di PTUN Makassar. 

Menurut ahli waris hanya bersifat pinjam pakai. “Nomor 41 itu adalah hak pakai, bukan hak milik. Hak pakai berarti ada batas waktu dan tidak bisa menghapus kepemilikan sah yang terdaftar sejak puluhan tahun lalu. Kami ingin publik tahu, tanah ini milik Soepoe Bin Baso dan harus kembali utuh ke ahli waris,” tegas Andi Mufrih di lokasi.

Ia menilai, puluhan tahun pemanfaatan lahan oleh YOSS sebagai arena pacuan kuda tidak mengubah status kepemilikan sah yang dimiliki ahli waris. Sertifikat hak pakai tersebut, menurutnya, telah habis masa berlakunya dan tidak lagi digunakan sesuai tujuan awal.

Ahli waris berharap BPN Makassar segera memproses pembatalan sertifikat tersebut dan mengembalikan hak penuh atas tanah yang sudah menjadi warisan keluarga Soepoe Bin Baso selama ini.

Pihak BPN Makassar sebagai tergugat dan YOSS sebagai pihak pengintervensi telah berjalan berkali kali sidang nya di PTUN Makassar. Sejumlah pihak berharap agar kasus tanah eks pacuan kuda ini secepatnya selesai. (Red/KPN/Dessi)

Back To Top