Nusron Wahid Menteri ATR/ BPN Seperti Rusa kehilangan Rimba, Tanah Yang Tidak Ketahuan Benar Tampil Beri Penjelasan.
MAKASSAR (KaryapenaNews) Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid" dinilai Tidak Paham" Terkait Sengketa Lahan Yang Terjadi di Jalan, Metro Tanjung Bunga . Penjelasannya sebagai Mentri tidak mencerminkan sebagai orang yang harus netral, penjelasan serampangan karena sesungguhnya tidak mengetahui benar lokasi yang dilaporkan itu.
Banyak kalangan menilai "Nusron Wahid Menteri ATR/ BPN Seperti Rusa kehilangan Rimba, Tanah Yang diduga Tidak diketahui persis langsung muncul membela, ujar seseorang yang mengetahui persis tanah warga yang ada di seputaran Tanjung Bunga itu.
Sengketa lahan yang terjadi di jalan Metro Tanjung bunga Kec, TAMALATE/ Makassar, antara pihak PT,GMTD TBK Versus NV, Hadji Kalla adalah suatu kebodohan. Karena menurut sumber mereka berdua diduga bukan pemilik yang sah, tanah NV Hadji Kalla berbatasan dengan tanah Pammusureng, Sedangkan GMTD hanya bagian depan yang sejajar jalan Tanjung Bunga sesuai yang perna ditimbun dan dipagari, ujar sumber lagi, 07/11/2025
Menurut keterangan dari narasumber yang terpercaya dan yang mengetahui seluk beluk lahan yang menjadi sengketa antara pihak PT GMTD TBK vs NV HADJI KALLA, menjelaskan bahwa, seharusnya menteri ATR BPN melakukan konfirmasi ke berbagai pihak termasuk ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait masalah tanah yang diklaim Yusuf Kalla itu.
Perlu di ingat bahkan masyarakat yang ada di Makassar, yang berseteru dari awal itu adalah Mulyono Tanuwijaya puluhan tahun memasang papan bicara diatas lahan tersebut. Sementara lahan itu sesuai dalam pembelian tanah milik Pammusureng sesuai akte dan sertifikat.
Selaku pemilik NV Haji Kalla yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar supaya seimbang dan akurat dalam mengambil langkah kebijakan berita nasional yang kemudian melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT, GMTD Tbk Melawan NV Haji Kalla sama-sama harus dihormati
Akan tetapi harus diingat pula bahwa lokasi tersebut pernah berperkara antara Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan NV Haji Kalla selaku penggugat intervensi melawan ahli waris Andi pemmusureng.
Gugatan itu dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan gugatan Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan intervensi NV Haji Kalla dinyatakan ditolak dan hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 218 pk/pdt/2005, ujar sumber.
Sementara HM Jusuf Kalla selaku pemilik NV, Hadji Kalla pembeliannya dari Mangiruru Daeng Ngemba adalah orang tua dari Andi Ici. Perlu diketahui bersama bahwa Mangiruru Daeng Ngemba adalah orang yang di berikan kuasa dari anak Andi Pallawarukka untuk menjual ke Jusuf Kalla dan objeknya berada di tempat lain.
Bukanlah di atas tanah yang saat ini tunjuk, sehingga dianggap salah lokasi , terbukti dalam putusan PK dijelaskan bahwa lokasi milik NV Hadji Kalla berbatasan dengan lokasi yang saat ini dia timbun.
Lokasi penguasaan JK yang perna dibeli itu di sebelah utara tanah tersebut sesuai petunjuk keputusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158/pts. PDT. g/1995/pn,ujung pandang.
Jadi rincik milik JK Nomor 50 D IV Kohir 827 dan seterusnya yang berarti tanah Darat sementara lokasi yang diklaim tersebut adalah tanah Empang. Keduanya tentu saling berbeda dan masing masing ada lokasi.
Jadi Pak JK jangan mengumbar bahasa yang tidak etis karena orang Bugis Makassar itu santun dalam berbahasa dan menteri ATR/ BPN, harus arif dalam menyampaikan kebijakan di Republik Indonesia ini."Tutup" Narasumber dengan rinci jelas dan Transfaran. (Redaksi/kpn)
