Info update
Loading...
Senin, 28 Juli 2025

Ahli Waris Soepoe Bin Baso Berikan Kepercayaan Penuh Kepada ASCL Law Firm Atas Tanah Eks Pacuan Kuda Parang Tambung Gugat BPN ke PTUN Makassar

Pangkep (KaryapenaNews) Kabar Baik Untuk Ahli Waris Soepoe Bin Baso, menyusul gugatannya ke BPN melalui PTUN  Makassar. Pihak Peng Intervensi Pemprov Sulsel dikabarkan masuk juga, namun belakangan di Tolak. Hal ini karena dalam aturan tidak boleh ada dua pihak peng intervensi dalam sebuah kasus tanah. 

Sebuah langkah yang tepat dalam kebenaran hukum tentang kepemilikan lokasi yang terletak ditanah bekas pacuan kuda Parang tambung. Kini hanya pihak Yoss sebagai peng intervensi atas gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso melalui pengacaranya.

Tanah tersebut awalnya adalah tanah Rincik milik ahli waris Soepoe Bin Baso. Itulah sebabnya pihak Yoss menggunakan Sertifikat hak pakai diatas lokasi pacuan kuda. 

Setelah bergulir beberapa kali persidangan gugatan sertifikat hak pakai yang dilakukan Andi Mufrih SH, MH, sebagai pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso banyak kalangan menilai sebagai langkah yang sangat tepat.

Pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso, Andi Mufrih mengadakan pertemuan keluarga di rumah salah satu ahli waris Soepoe Bin Baso setelah beberapa kali digelar persidangannya.



Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan penuh Hikmah. Hadir sejumlah perwakilan dari anak keturunan langsung Soepoe Bin Baso, hadir cucu atau cicitnya. Para ahli waris semuanya diundang Hari Minggu/27/7/2025 untuk datang pertemuan internal.

Menurut Andi Mufrih sengaja datang ke Pangkep dan mengundang langsung para ahli waris karena ada sebagian yang selama ini dirinya dianggap tidak bekerja, bahkan selalu curiga terhadap dirinya. Celakanya lagi kalau orang itu mengumpat dengan kata kata kasar. Pada hal mereka tidak pernah direpotkan, tidak perna dibebani, ujar Andi Mufrih sambil tersenyum. 

Menurut Andi Mufrih, baginya tidak ada masalah dan hanya mengembalikan kepada Allah saja, bahwa perjuangannya sampai dititik ini cukup melelahkan dan banyak menyita waktu, pikiran dan tenaga nya. Bahkan pengorbanannya dalam soal materi luar biasa, karena dirinya tidak membebani kepada ahli waris Soepoe Bin Baso seperti pengacara lainnya, beber Andi Mufrih.

Menurutnya, dia hanya berharap kepada ahli waris agar terus mendoakan, bukan lagi kata-kata kasar atau kata-kata yang kurang baik, kami butuh doa saja agar bisa tenang dan fokus bekerja , urainya kepada Media  ini.

 "Jangan umpat dengan kata kata kasar yang bisa menyakitkan hati", kita butuh kebersamaan dan ketenangan dalam perjuangan ini. 

Berjuang dalam pendampingan hukumnya telah dititik krusial, butuh doa-doa agar semuanya bisa dilewati untuk terus mendapatkan hak hak ahli waris. 

Alhamdulilah kita telah melewati beberapa tahap. Khususnya dalam tahap kepemilikan surat , penguasaan lokasi dan hal lainnya yang selama ini di pinjam pakai oleh sebuah lembaga yang bernama Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS) sudah masuk proses persidangan di PTUN Makassar.

Dalam penggunaan Sertifikat hak pakai sudah berlangsung selama 25 tahun silam dan sebagaimana dalam aturan hukumnya tidak bisa lagi diperbaharui. Karena tanah atau lokasi tersebut adalah tanah Rincik atas nama Soepoe Bin Baso. Selain itu YOSS sudah tidak lagi menggunakan sebagaimana peruntukan awalnya sebagai tempat lomba lari balapan kuda. 

"Para ahli waris diperlihatkan tahap demi tahap dilewati pengacaranya".

Dalam perjalanannya, Andi Mufrih telah mengambil langkah hukum yang masuk dalam ranah pengadilan PTUN Makassar menggugat BPN atas sertifikat hak pakai tersebut. 

Kini sudah memasuki sidang ke lima dan pihak YOSS belum perna hadir untuk memenuhi undangan atau panggilan YOSS sebagai pihak peng intervensi atas gugatan tersebut 

Pencarian kebenaran atas lokasi tanah milik Soepoe Bin Baso yang selama ini dipakai pihak YOSS dengan menerbitkan Sertifikat hak pakai diatas tanah Rincik Soepoe Bin Baso, sudah tepat yang dilakukan pihak pengacara nya.

Masuk dalam tanah hukum yang tertuang dalam gugatan di PTUN Makassar perkara nomor 26 tahun 2025. Dalam persidangan selanjutnya tentu menyiapkan semua data otentik termasuk saksi ahli dan saksi lainnya tentang tanah rincik milik Soepoe Bin Baso.

Hal ini terungkap dalam pertemuan dirumah salah satu keluarga atau ahli waris Soepoe Bin Baso di Labbakang. Sejumlah  perwakilan dari para istri hadir menyaksikan hal-hal yang sudah dilakukan pihak Andi Mufrih sebagai pengacaranya. 

Termasuk semua surat diperlihatkan nya setelah mendapatkan mandat dari ahli waris langsung yang saat ini masih hidup.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula orang-orang yang selama ini diberi kepercayaan mengurusi lokasi dari dulu hingga sekarang dan teman lainnya yang ikut mendampingi Andi Mufrih di rumah keluarga ahli waris nya.

Yayasan Olah Raga Sulawesi-Selatan (Yoss) sebagai pihak  peng intervensi atas gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso. Sebenarnya sudah tidak punya kekuatan hukum mengingat Sertifikat hak pakainya sudah lewat masa berlakunya selama 25 tahun.

Apalagi saat pihak YOSS tidak lagi menggunakannya sebagaimana awal peruntukkannya, karena sampai saat ini tidak lagi jadi tempat arena balapan kuda.

Dalam UU pokok Agraria dan hak pemakaian tentu tak bisa lagi diperbaharui mengingat lokasi tersebut adalah tanah milik atau tanah rincik atas nama Soepoe Bin Baso yang terdaftar dalam dokumen Kecamatan Tamalate. (RED/KPN/Dessi)


Back To Top