Ahli Waris Soepoe Bin Baso Mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Pakai YOSS Eks Pacuan Kuda Parang Tambung.
MAKASSAR (KaryapenaNews) Kabar Baik Untuk Ahli Waris Soepoe Bin Baso, menyusul gugatannya ke PTUN Makassar secara resmi menggugat BPN. Persidangannya sudah berlangsung beberapa kali namun YOSS belum perna memenuhi undangan pengadilan.
Pihak Peng Intervensi sebagai pemegang Sertifikat hak pakai yayasan YOSS belum perna hadir namun diwakili pihak BPN. Sejumlah pihak menyayangkan mengapa Yoss tak mau hadir membawa surat surat yang mereka miliki ?
Karena diduga kuat, ternyata orang - orang hanya mengaku dan menjual jual atas nama YOSS selama ini. Ditengarai ada OKNUM sebagai "Mafia Tanah" yang selama ini kebakaran jenggot Karena merasa terganggu. Karena ternyata YOSS melalui Badan Pertanahan kota Makassar sendiri Menyampaikan bahwa Tanah bekas pacuan kuda bukan lagi miliknya, melainkan sudah di serahkan kepada PEMPROV SUL-Sel, ujar Andi Mufrih menirukan perkataan pihak BPN Makassar.
Artinya kepemilikan YOSS tidak punya Hak di Atas Objek tersebut dan seluruh Papan BICARA nya Harus di Turunkan demi penegakan hukum.
Sementara pihak ahli waris Soepoe Bin Baso dinilai sangat tepat dalam melakukan gugatan yang tak lain untuk mempercepat pengembalian hak atas tanah bekas pacuan kuda tersebut.
Tanah tersebut harus kembali ke pemilik awalnya sebagaimana yang terdapat dalam dokumen rincik atas nama Soepoe Bin Baso, pungkas sejumlah pemerhati hukum baru baru ini.
Kepemilikan lokasi yang terletak ditanah bekas pacuan kuda Parang tambung itu harus jelas dan kembali kepada pemiliknya, setelah tanah tersebut tidak lagi terpakai sebagaimana pemakaian awalnya, yakni lomba lari kuda atau yang lebih dikenal dulu pacuan kuda.
Tanah tersebut awalnya adalah tanah Rincik milik ahli waris Soepoe Bin Baso. Itulah sebabnya pihak Yoss menggunakan Sertifikat hak pakai diatas lokasi pacuan kuda.
Setelah bergulir beberapa kali persidangan gugatan sertifikat hak pakai yang dilakukan Andi Mufrih SH, MH, sebagai pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso banyak kalangan menilai sebagai langkah yang sangat tepat.
Pengacara Ahli waris Soepoe Bin Baso, Andi Mufrih mengadakan pertemuan keluarga di rumah salah satu ahli waris Soepoe Bin Baso setelah beberapa kali digelar persidangannya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan penuh Hikmah. Hadir sejumlah perwakilan dari anak keturunan langsung Soepoe Bin Baso, hadir cucu atau cicitnya. Para ahli waris semuanya diundang Hari Minggu/27/7/2025 untuk datang pertemuan internal.
Menurut Andi Mufrih sengaja datang ke Pangkep dan mengundang langsung para ahli waris karena ada sebagian yang selama ini dirinya dianggap tidak bekerja, bahkan selalu curiga terhadap dirinya. Celakanya lagi kalau orang itu mengumpat dengan kata kata kasar. Pada hal mereka tidak pernah direpotkan, tidak perna dibebani, ujar Andi Mufrih sambil tersenyum.
Menurut Andi Mufrih, baginya tidak ada masalah dan hanya mengembalikan kepada Allah saja, bahwa perjuangannya sampai dititik ini cukup melelahkan dan banyak menyita waktu, pikiran dan tenaga nya. Bahkan pengorbanannya dalam soal materi luar biasa, karena dirinya tidak membebani kepada ahli waris Soepoe Bin Baso seperti pengacara lainnya, beber Andi Mufrih.
Menurutnya, dia hanya berharap kepada ahli waris agar terus mendoakan, bukan lagi kata-kata kasar atau kata-kata yang kurang baik, kami butuh doa saja agar bisa tenang dan fokus bekerja , urainya kepada Media ini.
"Jangan umpat dengan kata kata kasar yang bisa menyakitkan hati", kita butuh kebersamaan dan ketenangan dalam perjuangan ini.
Berjuang dalam pendampingan hukumnya telah dititik krusial, butuh doa-doa agar semuanya bisa dilewati untuk terus mendapatkan hak hak ahli waris.
Alhamdulilah kita telah melewati beberapa tahap. Khususnya dalam tahap kepemilikan surat , penguasaan lokasi dan hal lainnya yang selama ini di pinjam pakai oleh sebuah lembaga yang bernama Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS) sudah masuk proses persidangan di PTUN Makassar.
Karena tanah atau lokasi tersebut adalah tanah Rincik atas nama Soepoe Bin Baso. Selain itu YOSS sudah tidak lagi menggunakan sebagaimana peruntukan awalnya sebagai tempat lomba lari balapan kuda.
"Para ahli waris diperlihatkan tahap demi tahap dilewati pengacaranya".Dalam perjalanannya, Andi Mufrih telah mengambil langkah hukum yang masuk dalam ranah pengadilan PTUN Makassar menggugat BPN atas sertifikat hak pakai tersebut.
Kini sudah memasuki sidang ke lima dan pihak YOSS belum perna hadir untuk memenuhi undangan atau panggilan YOSS sebagai pihak peng intervensi atas gugatan tersebut
Pencarian kebenaran atas lokasi tanah milik Soepoe Bin Baso yang selama ini dipakai pihak YOSS dengan menerbitkan Sertifikat hak pakai diatas tanah Rincik Soepoe Bin Baso, sudah tepat yang dilakukan pihak pengacara nya.
Masuk dalam ranah hukum yang tertuang dalam gugatan di PTUN Makassar perkara nomor 26 tahun 2025. Dalam persidangan selanjutnya tentu menyiapkan semua data otentik termasuk saksi ahli dan saksi lainnya tentang tanah rincik milik Soepoe Bin Baso.
Hal ini terungkap dalam pertemuan dirumah salah satu keluarga atau ahli waris Soepoe Bin Baso. Sejumlah perwakilan dari para istri hadir menyaksikan hal-hal yang sudah dilakukan pihak Andi Mufrih selama ini .
Termasuk semua surat diperlihatkan nya setelah mendapatkan mandat dari ahli waris langsung yang saat ini masih hidup.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula orang-orang yang selama ini diberi kepercayaan mengurusi lokasi dari dulu hingga sekarang dan teman lainnya yang ikut mendampingi Andi Mufrih di rumah keluarga ahli waris Soepoe Bin Baso.
Yayasan Olah Raga Sulawesi-Selatan (Yoss) sebagai pihak peng intervensi atas gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso. Sebenarnya sudah diakuinya bahwa sudah dilimpahkan ke Pemprov Sulsel sebagai mana diakui pihak BPN Makassar.
Apalagi saat pihak YOSS tidak lagi menggunakannya sebagaimana awal peruntukkannya, karena sampai saat ini tidak lagi jadi tempat arena balapan kuda lokasi tersebut. (RED/KPN/Dessi)